Dasar Hukum

BPK Palembang sebagai perwakilan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Republik Indonesia beroperasi berdasarkan beberapa dasar hukum yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan operasional BPK Palembang:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Undang-Undang ini merupakan landasan utama yang mengatur tentang pembentukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK Palembang menjalankan fungsi yang sama di tingkat daerah berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Undang-Undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara dan kewajiban pemerintah untuk menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan negara. BPK Palembang bertugas untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Negara
    Peraturan ini memberikan pedoman mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. BPK Palembang berfungsi untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan tersebut.
  4. Peraturan BPK Republik Indonesia (PERBPK)
    Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BPK RI mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara. BPK Palembang mengikuti peraturan ini dalam melaksanakan pemeriksaan di daerahnya.
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
    Undang-Undang ini mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah, serta pengawasan terhadap penggunaan dana pembangunan. BPK Palembang turut berperan dalam mengawasi penggunaan dana pembangunan di daerah.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    BPK Palembang juga tunduk pada peraturan daerah yang berlaku terkait pengelolaan keuangan daerah, yang memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Dasar hukum ini memberikan kerangka legal bagi BPK Palembang untuk menjalankan tugas pengawasan atas pengelolaan keuangan negara, memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.